Saturday, August 19, 2006

PENCEMARAN PERAIRAN TELUK BUYAT, SULAWESI UTARA INDONESIA

Oleh: Veronica Kumurur

Kasus Buyat mendapatkan rating tertinggi dalam kasus pencemaran lingkungan hidup di dunia di tahun 2004. Jika itu adalah album lagu, barangkali sudah mendapatkan hadiah “piringan emas" akibat menjadi “the best seller in the world 2004”.

Kasus pencemaran lingkungan di dunia yang nyaris mampu menyamakan rekor kasus “Minamata Deases” di Teluk Minamata Jepang dimasa itu. Bumi Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi lokasi terciptanya kasus menghebohkan dunia yang sebetulnya sejak tahun 2001 sudah sangat menghebohkan dunia internasional, sehingga tercipta suatu kerjasama internasional untuk mengadakan suatu “International Conference” tentang “System Tailing Displacement (STD)” di Kota Manado (ibukota Sulut). Tak kurang dari 10 negara hadir di acara tersebut dan sempat menerbitkan “deklarasi Manado”. Kerjasama Jaringan Tambang Indonesia (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat maupun daerah Sulut serta berbagai organisasi internasional yang menghadirkan negara-negara yang menjadi korban perusahaan-perusahaan tambang emas skala besar dan kecil seperti Papua Nugini, Pilipina.

Hanya saja, kegiatan ini tidak digubris oleh pemerintah pusat maupun daerah, sambutan dingin dan tidak bersahabat cenderung tercipta antara para masyarakat (nasional & internasional) terhadap kegiatan tambang yang cenderung merampas hak hidup (termasuk hak mendapatkan lingkungan hidup bersih) orang-orang kecil (local community). Sudahlah, semuanya juga sudah tahu bahwa, investasi skala besar akan lebih diperhatikan di negara ini dibandingkan dengan kesejahteraan masyarakatnya. Padahal, dalih meningkatkan kesejahteraan masyarakat selalu menjadi kata-kata pembuka bagi rangkaian pidato-pidato saat indstri skala besar beroperasi, urusan benar-benar masyarakat benar sejahtera atau tidak, urusan lain.

Karena urusan sejahtera atau tidak inilah yang menjadi problem di setiap negara yang menduduki suatu wilayah, dimana selalu saja masyarakatnya hidup di bawa garis kemiskinan, termasuk yang terjadi di daerah kita Teluk Buyat Sulawesi Utara. Akibat kegiatan pertambangan skala besar oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), ekosistem perairan laut di teluk Buyat rusak parah akibat buangan 2000 ton tailing setiap hari. Bukan saja itu, kondisi masyarakat di sekitar Teluk Buyat yang mengantungkan hidupnya dari hasil laut dan harus bertahan hidup di wilayah tersebut karena tekanan kemiskinan harus menerima akibat dari pencemaran dan perusakan ekosistem Perairan Teluk Buyat. Terkontaminasi logam berat arsen, lahan tangkapan ikan berpindah jauh ketengah laut, yang semuanya itu menurunkan kualitas hidup sebagian masyarakat Desa Buyat tepatnya masyarakat di dusun V Desa Buyat Pante.

Limbah yang akan mengakibatkan biaya tambahan bagi masyarakat akibat kegiatan perusahaan yang seharusnya tidak keluar ke alam bebas, justru sengaja dikeluarkan melalui pipa sepanjang 900 meter dari tepi pantai Teluk Buyat. Akibatnya menimbulkan biaya pencemaran bagi masyarakat sekitar Teluk Buyat atau eksternal cost. Seharusnya ini menjadi biaya internal bagi perusahaan tersebut. Laut? ya, itulah pilihan PT. NMR untuk membuang sampahnya, dengan harapan eksternal costnya hilang. Lucu dan sungguh sangat tolol, bahwa memikirkan laut adalah lahan bebas yang tidak akan berhubungan dengan kehidupan manusia. Coba, kita pikirkan secara teologis, apakah Tuhan menciptakan laut untuk tempat buang sampah? Bukankah di setiap kitab suci agama yang menceritakan penciptaan bumi ini, dikatakan bahwa laut adalah tempat ikan-ikan dan makhluk hidup lainnya. Yang secara rantai makanan akan berhubungan dengan manusia.

Dalih 82 meter sebagai zona termoklin, sungguh sangat tidak masuk akal, coba saja bapak-bapak yang mengatakan itu, menyelam dan masuk ke kedalaman tersebut, apakah tailing (sludge dan air) tidak bercampur dengan air laut atau tidak naik ke permukaan? Tahun 2001, Walhi Sulut sudah melakukan penyelaman dan terlihat sungguh sangat keruh air dikedalaman itu, di mana menandakan bahwa sedimen betul-betul naik ke permukaan. Jadi, teori termoklin yang selalu digunakansebagai pelindung bagi buangan PT. NMR perlu direvisi, apakah zona termoklin indikatornya karena kedalaman ataukah kondisi suhu tertentu suatu perairan yang permanen dan bukan temporer (seperti yang terjadi di daerah tropis).


Kita suku dan masyarakat yang diberikan kesempatan untuk lahir di bumi Sulawesi Utara (Sulut), tidak hanya dititipkan begitu saja, tetapi diberikan tanggungjawab untuk menjaga dan memelihara tanah dan sumberdaya alam lainnya di negeri ini, karena itu pula kita harus bijak dan pinter memilih kegiatan apa saja yang boleh dan dapat dilaksanakan di negeri ini.

Pencemaran Teluk Buyat adalah bentuk bencana ekologis yang merupakan suatu bukti tidak bertanggungjawabnya kita melindungi bumi Sulut sebagai tempat tinggal dan hidup. Perusakan ekosistem laut akibat timbunan “tailing” yang mengandung logam-logam berat yang mengkontaminasi biota dan bahkan meracuni masyarakat sekitar yang bermukim di sekitar “point source” yang sangat mengantungkan hidupnya dari hasil laut perairan tersebut. Barangkali kontaminasi itupun telah tersebar di sebagian masyarakat Sulawesi Utara melalui ikan-ikan yang telah dikonsumsikan karena dampak pencemaran ini secara ekologi akan melintasi wilayah administrasi suatu wilayah.

Pencemaran logam berat terutama logam arsen dan logam merkuri oleh PT. NMR sudah jelas-jelas terbaca pada laporan-laporan RKL/RPL dan sejak tahun 2000 semua itu sudah terlihat, namun masih saja dianggap perusahaan raksasa ini tidak melakukan pencemaran di perairan Teluk Buyat.

Cilakanya, hampir ahli-ahli dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri melalui pernyataan-pernyataan yang di up-load di media internet menyatakan paham bagaimana PT. NMR melakukan pencemaran, malahan penyelenggara pemerintahan dan sebagian dokter dan akademisi dari Sulut masih menyangsikan bahwa PT. NMR melakukan pencemaran. Sudah jelas-jelas ada masyarakat yang memiliki banyak benjolan di sekujur tubuhnya dan ikan karangpun demikian, masih saja kepala Bapedal Sulut mengatakan bahwa mereka bukan orang-orang asli dari dusun V Desa Buyat Pantai. Padahal sejak tahun 1999-2000 masyarakat Buyat sudah di pantau. Dan masih saja dikatakan itu adalah penyakit biasa menimpa masyarakat pesisir, padahal dimana-mana benjolan tidak ditemukan di masyarakat pesisir Pantai lainnya seperti di Teluk Jakarta, masyarakat Bajo sebagian masyarakat kota Manado yang tinggal di pesisir.

Jadi, jelas sekali PT NMR masih lebih diuntungkan dibandingkan dengan masyarakatnya sendiri, padahal dengan adanya atau tanpa perusahaan semacam ini kesejahteraan masyarakat Sulut tidak berubah atau tidak ada perubahan positif yang siknifikan dibandingkan jika harga cengkih dan kopra naik. Malahan, sebetulnya kita mengeluarkan biaya atau “cost” tambahan akibat kita harus menanggung “external cost” perusahaan ini akibat pencemaran dan perusakan lingkungan alam. Artinya, terjadi penurunan kualitas hidup dalam waktu yang panjang, apalagi ketika 2 perusahaan semacam ini akan beroperasi di Likupang dan di Bolaang Mongondow, pastilah kualitas hidup masyarakat Sulut akan menurun dengan tajam di masa datang.
Jadi untuk kesejahteraan masyarakat yang mana jika ada perusahaan raksasa beroperasi di Sulut? Untuk seluruh masyarakatkah atau untuk sebagian masyarakat yang dipilih oleh investor? Apakah negeri ini harus mengorbankan sebagian besar masyarakatnya untuk memberikan keuntungan pada sebagian masyarakat Sulut yang terpilih itu? Nah inilah yang menjadi persoalan yang banyak terjadi dalam pengelolaan lingkungan hidup.


Kasus Buyat, menjadi salah salah satu model pengelolaan lingkungan hidup yang harus mengorbankan masyarakat yang hidup di garis kemiskinan (yang terlihat) dan mengorbankan seluruh masyarakat Sulut sebetulnya (bencana ekologis) di masa datang. Inilah kenyataan yang mesti masyarakat Sulut hadapi, terpilihnya daerah kita sebagai lahan eksploitasi emas dan terpilihnya tanah kita sebagai ajang buang sampah beracun akibat kegiatan pengelolaan emas yang bakal mengancam keberadaan masyarakat Sulut dimasa datang.

Tahap-tahap dalam pengelolaan lingkungan hidup masih tidak terlaksana dengan baik di bumi Sulut. Jika ada perencanaan, sering kali tidak didasari oleh hasil evaluasi dari kegiatan yang sudah berjalan. Pelaksanaan suatu kegiatan seringkali tidak sesuai dengan rencana, selalu disesuaikan dengan budget yang ada, dan seringkali kenyataannya biaya kegiatan yang dikeluarkan lebih kecil dari biaya yang sudah diajukan, dalihnya ada pemotongan dimana-mana (korupsi?), yang sudah menjadi lazim dilaksanakan pabila berurusan dengan pemerintah. Demikian pula dengan pengawasan terhadap suatu kegiatan, apakah merusak lingkungan atau tidak, selalu juga terbentur pada biaya pengawasan atau lebih tepat sesuai saja dengan biaya pengawasan sehingga pengawasan hanya dilakukan sepanjang mata memandang. Padahal kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang amat penting untuk tetap membuat rencana dan pelaksanaan konsisten dengan komitmen mensejahterakan masyarakat Sulut. Akhirnya, kegiatan evaluasi tidak dapat dilakukan dengan baik, padahal hasil evaluasi merupakan data yang akan dimasukkan (input) kembali pada suatu proses perencanaan. Tahap-tahap inilah dalam pengelolaan yang semestinya sangat diperhatikan tapi justru inilah tahap yang rawan dan seringkali terjadi manipulasi (data maupun uang).

Terlepas era kapan PT. NMR diijinkan untuk beroperasi di bumi Sulut, tetap saja saat kini yang menentukan apakah perlu dipertahankan atau ditutup sama sekali dan jika ada kegiatan yang serupa yang akan beroperasi di Sulut, tidak diperbolehkan sama sekali untuk membuang tailing di dasar laut. Perencanaan investasi di era Presiden Suharto, bukan tidak bisa dievaluasi di era Presiden Susilo Bambang Yodoyono kini, itulah yang disebut dengan evaluasi dalam suatu pengelolaan lingkungan hidup. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi suatu perencanaan baru. Jika kegiatan tersebut hanya untuk menyengsarakan masyarakat Sulut saat ini dan di masa datang (10-20 tahun), lebih baik tidak diperbolehkan lagi berkegiatan di bumi Sulut dan tentunya harus melakukan kegiatan perbaikan (rehabilitasi) akibat pengrusakan yang telah dilakukan pada seluruh komponen alam dan manusia.

6 comments:

Unknown said...

Setuju. Rasanya ndak cukup evaluasi saja, Tapi sebuah komitmen politik (political will) untuk berani melawan arus investor yang diback up kuat oleh negara asalnya (AS). Resiko investasinya memang besar, tapi rakyat jangan dijadikan korban. Para periset pun jangan lihat ini sebagai peluang bisnis.

BTW, saya teman dari Ronnie, boleh minta nomor contact beliau? tolong abaikan bila anda tidak kenal dengan Raymund Edwin Ronnie Kumurur. Thanks Argo (sangkaeng@gmail.com)

you are cordially invited to visit my blog at : sangkaeng.wordpress.com

Azhiz Hs said...

setuju, dan bahkan sangat setuju. kenyataan menunjukkan bahwa selama ini, negara ( Baca : Pemerintah) dengan mengatasnamakan pembangunan, kemudian mengabaikan aspek-aspek urgen lainnya. ini mesti disikapi secara serius, jika kita tidak ingin meninggalkan ketidakadilan kepada generasi selanjutnya. hampir semua kasus tambang mengalami hal dan perlakuan yang sama dari negara,misalnya di Maluku Utara dengan kehadiran NHM. namun disaat bersamaan kelompok - kelompok strategis yang diharapkan memiliki peran, eeh ternyata sering juga turut melegitimasi negara dan pengusaha untuk terus melakukan praktek yang tidak beradab tersebut. Thanks Diaz ( www. guraici.blogspot.com)

Anonymous said...

yang paling penting dan harus dilakukan segera adalah kewajiban upaya rehabilitasi oleh pelaku pencemaran. itu adalah salah satu bentuk punishment yang adil, terlepas nantinya perusahaan tersebut boleh beroperasi kembali atau tidak

Anonymous said...

Harus ada certified third party untuk quality check bila tidak bisa melakukan pengawasan sendiri dari segala aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan. Dan itu harus masuk dalam agreement AMDAL dan implementasinya.
Yang juga tak kalah penting adalah ada tidaknya ARO (Asset Retirement & Abandonement) budget dalam setiap aktivitas pertambangan seperti ini.
Jadi bila sudah tidak beroperasi lagi maka budget ini yang harus dipakai. Dan besarnya harus mencukupi untuk melakukan perbaikan lingkungan yang sudah tercemar. It is just a thought.

Anonymous said...

Harus ada certified third party untuk quality check bila tidak bisa melakukan pengawasan sendiri dari segala aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan. Dan itu harus masuk dalam agreement AMDAL dan implementasinya.
Yang juga tak kalah penting adalah ada tidaknya ARO (Asset Retirement Obligation) budget dalam setiap aktivitas pertambangan seperti ini.
Jadi bila sudah tidak beroperasi lagi maka budget ini yang harus dipakai. Dan besarnya harus mencukupi untuk melakukan perbaikan lingkungan yang sudah tercemar. It is just a thought.

Ratih Juhara said...

Kita harus menghukum org atau pihak yang melakukan pencemaran tersebut..
Mari kita jaga lingkungan Indonesia yg indah ini..

Thanks for share